Rabu, 20 Maret 2013

Kaum Intelektual Hoya Menolak PT Amole Minerals



Mahasiswa Papua Asal Kota Timika khususnya yang berasal dari Hoya, Distrik Jila menolak kehadiran PT Amole Meneral yang rencananya akan mengambil hasil kekayaan alam di sekitar Hoya, distrik Jila Kabupaten Mimika.
Nelson Uamang selaku koordinator Mahasiswa Hoya di Semarang yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Jurusan Hukum Internasional Universitas  17 Agustus 1945 mengatakan bahwa, belajar dari pengalaman masuknya Freeport di Tanah Amungsa Bumi Kamoro, yang mana hingga kini masih belum mampu membuat sejahtera rakyat setempat dan justru menciptakan persoalan kerusakan lingkungan, warga mengalami kehilangan tanah yang begitu luas sampai kesejahteraan warga amungme dan Kamoro yang jauh dari harapan dan janji-janji Freeport” tegasnya
Hingga saat ini antara Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, PT Amole Minerals dan masyarakat Jila selaku pemilik hal ulayat belum melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) seputar pembukaan pertambangan mineral di Kampung Hoya, Distrik Jila. Belum adanya MoU dikarenakan kegiatan tambang masih dalam tahap uji coba. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Mimika, Oktovianus Kambu, SH.
  
by :Nelson uamang Amungme

Menurutnya, PT Amole Minerals selaku investor masih sebatas mencari hasil tambang. ”Sekarang masih tahap pencarian, setelah itu akan dilakukan uji laboratorium. Dan jika uji laboratorium ada hasil tambang baru dilakukan penandatangan MoU. Semuanya akan berjalan sesuai dengan aturan,” tandas Oktovianus.
Berdasarkan sumber data Cermin Papua PT Amole Mineral  merupakan anak perusahaan dari Perusahaan tambang asal Canada nama induk perusahaan adalah Williamson International Holdings Incorporated (WIHI).  PT Amole Mineral tidak berafiliasi dengan perusahaan tambang apapun di Papua. PT Amole Mineral dengan Direktur Pak Chris Wiliamson.
Kegiatan eksplorasi emas dan tembaga yang dilakukan perusahaan Amole Mining di Distrik Jila, Mimika, Papua, dinilai dapat mengancam kelestarian kawasan Taman Nasional Lorentz.
Kepala Balai Taman Nasional Lorentz Yunus Rumbarar di Timika, Jumat, mengatakan, lokasi kegiatan eksplorasi perusahaan Amole Mining di Kampung Hoeya, Distrik Jila, Mimika, berada dalam kawasan Taman Nasional Lorentz. Sehingga tentu bertolak belakang dengan undang-undang tempat perlindungan terhadap Taman Nasional.
“Kegiatan pertambangan seharusnya tidak boleh dilakukan dalam kawasan taman nasional. Yang terjadi di Jila itu juga menyalahi aturan karena lokasi itu berada dalam kawasan Taman Nasional Lorentz,” kata Rumbarar.
Menurut dia, larangan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Taman Nasional Lorentz juga menjadi rekomendasi kegiatan sosialisasi zonasi Taman Nasional Lorentz lima kabupaten (Mimika, Asmat, Paniai, Intan Jaya dan Puncak Jaya) yang berlangsung di Hotel Serayu Timika
Rumbarar menjelaskan, setiap kegiatan eksplorasi pertambangan dalam kawasan taman nasional harus mendapat persetujuan Menteri Kehutanan RI. Kegiatan eksplorasi perusahaan Amole Mining di Hoeya, Jila, Mimika, untuk sementara waktu dihentikan menunggu izin pemakaian kawasan hutan dari Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Ada lima distrik di Mimika yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lorentz yaitu Tembagapura, Mimika Timur Jauh, Jila, Jita dan Agimuga.
Seluruh kegiatan yang dilakukan pada kawasan tersebut, katanya, harus berkoordinasi dengan pengelola Taman Nasional Lorentz yang berkantor di Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Kampung-kampung yang berbatasan langsung dengan batas luar kawasan Taman Nasional Lorentz dijadikan zona penyangga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan kawasan Taman Nasional Lorentz.
Direktur Konservasi Kawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Wiratno meminta hasil monitoring biota di daerah endapan tailing dapat diakses oleh pengelola Taman Nasional Lorentz dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sebanyak 13 rekomendasi hasil sosialisasi zonasi Taman Nasional Lorentz di Timika diteruskan kepada Menteri Kehutanan cq Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). (  CP/ Nelson Uamang  )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar