Mahasiswa Papua Asal Kota Timika
khususnya yang berasal dari Hoya, Distrik Jila menolak kehadiran PT
Amole Meneral yang rencananya akan mengambil hasil kekayaan alam di
sekitar Hoya, distrik Jila Kabupaten Mimika.
Nelson Uamang selaku koordinator
Mahasiswa Hoya di Semarang yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Jurusan
Hukum Internasional Universitas 17 Agustus 1945 mengatakan bahwa,
belajar dari pengalaman masuknya Freeport di Tanah Amungsa Bumi Kamoro,
yang mana hingga kini masih belum mampu membuat sejahtera rakyat
setempat dan justru menciptakan persoalan kerusakan lingkungan, warga
mengalami kehilangan tanah yang begitu luas sampai kesejahteraan warga
amungme dan Kamoro yang jauh dari harapan dan janji-janji Freeport”
tegasnya
Hingga saat ini antara Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, PT
Amole Minerals dan masyarakat Jila selaku pemilik hal ulayat belum
melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) seputar
pembukaan pertambangan mineral di Kampung Hoya, Distrik Jila. Belum adanya MoU dikarenakan kegiatan
tambang masih dalam tahap uji coba. Hal itu disampaikan Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Mimika, Oktovianus Kambu,
SH.
by :Nelson uamang Amungme
Menurutnya, PT Amole Minerals selaku
investor masih sebatas mencari hasil tambang. ”Sekarang masih tahap
pencarian, setelah itu akan dilakukan uji laboratorium. Dan jika uji
laboratorium ada hasil tambang baru dilakukan penandatangan MoU.
Semuanya akan berjalan sesuai dengan aturan,” tandas Oktovianus.
Berdasarkan sumber data Cermin Papua PT
Amole Mineral merupakan anak perusahaan dari Perusahaan tambang asal
Canada nama induk perusahaan adalah Williamson International Holdings
Incorporated (WIHI). PT Amole Mineral tidak berafiliasi dengan
perusahaan tambang apapun di Papua. PT Amole Mineral dengan Direktur Pak
Chris Wiliamson.
Kegiatan eksplorasi emas dan tembaga
yang dilakukan perusahaan Amole Mining di Distrik Jila, Mimika, Papua,
dinilai dapat mengancam kelestarian kawasan Taman Nasional Lorentz.
Kepala Balai Taman Nasional Lorentz
Yunus Rumbarar di Timika, Jumat, mengatakan, lokasi kegiatan eksplorasi
perusahaan Amole Mining di Kampung Hoeya, Distrik Jila, Mimika, berada
dalam kawasan Taman Nasional Lorentz. Sehingga tentu bertolak belakang
dengan undang-undang tempat perlindungan terhadap Taman Nasional.
“Kegiatan pertambangan seharusnya tidak
boleh dilakukan dalam kawasan taman nasional. Yang terjadi di Jila itu
juga menyalahi aturan karena lokasi itu berada dalam kawasan Taman
Nasional Lorentz,” kata Rumbarar.
Menurut dia, larangan terhadap aktivitas
pertambangan di kawasan Taman Nasional Lorentz juga menjadi rekomendasi
kegiatan sosialisasi zonasi Taman Nasional Lorentz lima kabupaten
(Mimika, Asmat, Paniai, Intan Jaya dan Puncak Jaya) yang berlangsung di
Hotel Serayu Timika
Rumbarar menjelaskan, setiap kegiatan eksplorasi
pertambangan dalam kawasan taman nasional harus mendapat persetujuan
Menteri Kehutanan RI. Kegiatan eksplorasi perusahaan Amole Mining di
Hoeya, Jila, Mimika, untuk sementara waktu dihentikan menunggu izin
pemakaian kawasan hutan dari Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Ada lima distrik di Mimika yang masuk
dalam kawasan Taman Nasional Lorentz yaitu Tembagapura, Mimika Timur
Jauh, Jila, Jita dan Agimuga.
Seluruh kegiatan yang dilakukan pada
kawasan tersebut, katanya, harus berkoordinasi dengan pengelola Taman
Nasional Lorentz yang berkantor di Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Kampung-kampung yang berbatasan langsung
dengan batas luar kawasan Taman Nasional Lorentz dijadikan zona
penyangga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan kawasan
Taman Nasional Lorentz.
Direktur Konservasi Kawasan Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Wiratno meminta hasil
monitoring biota di daerah endapan tailing dapat diakses oleh pengelola
Taman Nasional Lorentz dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sebanyak 13 rekomendasi hasil
sosialisasi zonasi Taman Nasional Lorentz di Timika diteruskan kepada
Menteri Kehutanan cq Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam (PHKA). ( CP/ Nelson Uamang )